SERANG (Arrahmah.com) – Tersangka pelaku pembakaran Al-Qur’an dan sajadah di Masjid Al Ma’mur dan Huswatun Hasanah, Kecamatan Petir Kabupaten Serang, berhasil diringkus aparat gabungan Polres Serang dan Polsek Petir. Pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ini ditangkap di Kampung Kartapura, Desa Tembiluk, Kec. Petir, Kabupaten Serang, Jum’at (15/2) sekitar pukul 14:00 WIB kemaren.
“Terduga Yahya berhasil kami tangkap saat sembunyi disebuah kebun,” terang AKP Kasmuri dihubungi.
Kasmuri mengungkapkan, saat disergap Yahya tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Petir dengan pengawalan ketat untuk dilakukan pemeriksaan terkait terjadinya insiden pembakaran di dua masjid. “Tersangka sudah kita amankan namun belum kami mintai keterangan,” kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, kata Kasmuri, ada dugaan pelaku pembakaran sarana ibadah mengarah kepada terduga Yahya. Dikatakan dari huruf yang tertera di tembok masjid dengan tulisan terduga Yahya saat diperiksa nyaris ada kesamaan. “Ada kesamaan dengan tulisan Yahya. Tapi kita belum pastikan dia pelakunya karena harus melalui proses lebih dalam lagi,” tegas Kasmuri.
Terkait kondisi kejiwaan Yahya, jawab Kapolsek, pihak tidak dapat menjelaskan bahwa terduga mengalami gangguan jiwa, karena harus melalui pemeriksaan dan keterangan psikiater. “Itu kewenangan dokter ahli jiwa. Kita hanya berusaha menangkapnya dan memeriksanya,” tegas Kapolsek seraya mengatakan masih belum mengetahui latarbelakang aksi pembakaran itu. (Ukasyah/Lulu J/arrahmah.com)