JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella di kasus Unlawful Killing Laskar FPI. PA 212 menilai sidang tersebut dagelan.
“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja,” ujar Wasekjen PA 212, Habib Novel Bamukmin, Jumat (18/3/2022), lansir Okezone.
Menurutnya, siapa pun bisa mempermainkan hukum yang ada di dunia ini, tapi mereka tidak akan bisa mempermainkan hukum pengadilan akhirat. Maka itu, siapa pun yang mempermainkan hukum di dunia ini bisa menantikan azab yang ada.
Sebab itu, ia meyakini orang yang telah melakukan perbuatan pembunuhan terhadap 6 mantan laskar FPI pun bakal mendapatkan azabnya. Apalagi, sudah pasti ada 6 orang mantan laskar FPI yang meninggal dalam peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kecuali mereka mau mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu.
“Pembunuh itulah akan menerima azabnya, kecuali mereka bertaubat mengakui kesalahan, meminta maaf kepada 6 keluarga syuhada, dan siap menebus kesalahan mereka,” katanya.
(ameera/arrahmah.id)