JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa penoda agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah menista agama Islam, Al Quran dan Ulama kembali akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Selasa (7/3/2017).
Pada sidang ke 13 ini tim penasehat hukum (PH) Ahok dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
“Ada tiga orang yang telah konfirmasi hadir untuk memberikan keterangannya di persidangan hari ini,” kata Fifi Lety Indra, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa lansir Antara.
Dia mengatakan tiga saksi yang dipanggil itu antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan dua sampai tiga saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (7/3).
“Kami akan hadirkan saksi fakta yang meringankan. Nanti kita pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Nanti akan kita lihat dulu,” kata Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok seusai sidang ke-12 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Berdasarkan jadwal kata dia, seharusnya tim kuasa hukum Ahok menghadirkan saksi yang akan meringankan kliennya itu pada Selasa (14/3).
“Jadwalnya seharusnya dua minggu lagi, tetapi ternyata Jaksa dalam persidangan menyatakan cukup dengan tidak menghadirkan tiga orang saksi lagi. Sehingga mereka menghentikan pemanggilan saksi sampai saat ini saja. Maka, diberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk Ahok,” ucap Teguh.
Sidang ke-13 Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB
Terdakwa Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(*/arrahmah.com)