SERANG (Arrahmah.com) – Belasan anggota Front Pembela Islam (FPI) Rabu (26/12) datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Mereka mempertanyakan langkah Kejari terkait dibebaskannya empat terdakwa kasus pengrusakan madrasah Al-Falah di Kasemen, Kota Serang oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ketua FPI Kecamatan Kasemen yang juga sekaligus pemilik Madrasah Al-Falah, Nasehudin mengatakan, pihaknya telah meminta bantuan penasehat hukum FPI pusat untuk membantu menangani kasus pengerusakan madrasah miliknya tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim yang membebaskan keempat terdakwa dari segala tuduhan dinilai tidak adil.
“Pada dasarnya kami ini hanya petani yang tidak mengetahui persoalan hukum. Sehingga kami meminta bantuan penasehat hukum dari FPI pusat untuk menangani persoalan ini. Kami menilai jika keutusan hakim yang memvonis bebas keempat terdakwa itu salah. Karena kami memiliki saksi yang secara nyata melihat keempat terdakwa itu melakukan pengerusakan,” kata Nasehudin saat ditemui di kantor Kejari Serang, Rabu (26/12) seperti rilis yang disampaikan fbnews banten kepada arrahmah.com.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Yusuf Ibrahim mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu salinan putusan yang dikeluarkan oleh PN Serang. Salinan putusan tersebut, nantinya akan digunakan untuk menentukan langkah lebih lanjut menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Serang terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut.
“Setelah nanti kami menerima salinan putusan tersebut, kami baru dapat menentukan sikap apakah akan kembali menempuh upaya hukum atau justru menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Yusuf Ibrahim, saat ditemui di kantornya.
Yusuf juga mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan salinan putusan tersebut akan diterima. Menurutnya, PN Serang kerap lambat dalam memberikan salinan putusan sidang. Meski demikian, salinan putusan tersebut tetap diberikan.
“Sidang vonisnya saja baru Senin minggu kemarin, saya harap dalam minggu ini salinan putusan itu sudah dapat diberikan. Sehingga kami dapat segera menentukan sikap. Tapi kemungkinan, kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa pelaku pengerusakan fasilitas madrasah Al-Falah milik FPI Kasemen yang terletak di Kampung Peranan, Desa Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (17/12) lalu. Keempat terdakwa yang melakukan pengerusakan yaitu Hasan (30), Muhlis (35), Bustomi (29), dan Mulyadi (30). Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Andri Saputra, mereka dituntut 1 bulan penjara,sesuai pasal 170 KUHP.
“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum karena tak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan,” kata ketua majelis hakim, M Lutfi, saat membacakan putusan.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, kemudian oleh JPU ditanggapi dengan pikir-pikir. Andri menjelaskan, meski masih pikir-pikir namun kemungkinan besar pihaknya akan melakukan upaya hukum lain atas bebasnya terdakwa itu yaitu mengajukan kasasi ke MA. Dia memaklumi dengan putusan bebas itu karena berdasarkan keterangan saksi di persidangan bahwa memang tak ada yang melihat secara langsung peristiwa perusakan tersebut.
“Apalagi terdakwa tak mengakui perbuatannya itu. Tapi kami akan lakukan upaya hukum lain,” ucapnya.
Andri sendiri mengaku kecewa, lantaran dalam BAP sebenarnya ada saksi yang melihat langsung peristiwa pengrusakan madrasah tersebut. Namun, pada saat memberikan keterangan di dalam persidangan, saksi itu justru mencabut seluruh keterangannya.
“Saya juga tidak mengerti, mengapa saksi yuang melihat kejadi pengrusakan tersebut mencabut keterangannya dalam sidang, ” kata Andri yang ditemui usai sidang. (bilal/arrahmah.com)