DEPOK (Arrahmah.id) – Pengadilan Negeri Depok kembali melaksanakan persidangan terdakwa Altafasalya Ardnika Basya yang membunuh mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Naufal Zidan. Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut terdakwa hukuman mati.
JPU Kejari Depok, Alfa Dera mengatakan, persidangan perkara pembunuhan mahasiswa UI atas terdakwa Altafasalya Ardnika Basya atau Altaf memasuki pembacaan tuntutan.
Kejari Kota Depok telah menimbangkan hukuman yang layak atas perbuatan terdakwa Altaf kepada korban Muhammad Naufal Zidan.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati,” ujar Alfa Dera, dilansir dari Liputan6.com, Rabu (13/3/2024).
JPU Kejari Kota Depok menuntut hukuman mati dikarenakan terdakwa Altaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana.
Selain itu, perbuatan terdakwa lebih dulu merampas orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP.
“Tuntutan hukuman mati kepada terdakwa atas sejumlah pertimbangan,” ucap Alfa Dera.
Alfa Dera mengungkapkan, pertimbangan tuntutan hukuman mati terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan terdakwa memberikan rasa sedih kepada keluarga korban Muhammad Naufal Zidan.
“Khususnya terhadap kedua orang tua korban,” jelas Alfa Dera.
Alfa Dera menjelasman, saat rekonstruksi pembunuhan beberapa waktu lalu, terdakwa melakukan pembunuhan secara keji di luar batas perilaku manusia. Apalagi terdakwa berstatus sebagai mahasiswa aktif di UI yang dapat memberikan contoh sikap perilaku baik di kehidupan bermasyarakat.
“Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya dan meresahkan masyarakat,” ujar Alfa Dera.
Saat disinggung terkait hal yang dapat meringankan terdakwa pada persidangan, Alfa Dera secara tegas tidak menemukan perbuatan yang meringankan terdakwa.
“Kami tidak menemukan hal yang dapat meringankan terdakwa,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)