JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa penoda agama BTP alias Ahok tak kunjung dipecat dari jabatan Gubernur DKI hingga hari ini. Padahal UU Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa seorang terdakwa diberhentikan sementara dari jabatannya. Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak memberikan persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara . Ketentuan pada pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan dengan register perkara. Artinya, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Gubernur Jakarta sudah sampai sidang yang kesembilan. Saat ini pemerintah malah melanggar konstitusi tersebut dan melantik kembali terdakwa penoda agama menjadi Gubrnur DKI Jakarta.
Menyikapi 90 anggota DPR dari empat fraksi meneken usul hak angket ‘Ahok Gate’ terkait status terdakwa kasus dugaan penistaan agama terdakwa Ahok yang kini aktif sebagai Gubernur DKI lagi.
Empat fraksi yang mengusulkan hak angket ini adalah Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN. Para pengusul ini diterima oleh tiga pimpinan DPR, yaitu Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto. Mereka pun menyerahkan hak angket yang sudah ditandatangani kepada para pimpinan.
Fraksi Partai Demokrat, yang diwakili oleh Fandi Utomo, mengatakan kedatangan mereka untuk memberikan hak angket kepada para pimpinan DPR. Dia pun menjabarkan komposisi 90 tanda tangan yang sudah dikumpulkan sejak pagi tadi.
“Kami empat fraksi, Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN, bermaksud mengajukan hak angket terkait pengangkatan Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI. Untuk memenuhi itu, Fraksi Gerindra mengumpulkan 22 tanda tangan anggota, Partai Demokrat 42 anggota, PAN 10 anggota, dan PKS 16 anggota. Atas nama empat fraksi ini, mohon kiranya pimpinan bisa meneruskan ke tahapan selanjutnya,” kata Fandi saat bertemu dengan pimpinan DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017), dikutip Detik.
Sedangkan perwakilan F-PKS DPR Almuzzammil Yusuf mengatakan pengajuan hak angket tersebut sebagai salah satu dari fungsi DPR, yaitu fungsi pengawasan. “Selain itu, dalam sumpah presiden di pasal 9 disebutkan akan sepenuhnya menjalankan UUD 1945. Dalam konteks itu, konstitusi ada hak angket dalam pelanggaran undang-undang,” paparnya.
Yandi Susanto, yang mewakili F-PAN, mengatakan banyak kejanggalan yang terjadi pada pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI. Salah satunya adalah pemilihan hari serah-terima jabatan yang masih di masa kampanye.
“Dari 560 anggota DPR, kalau ada waktu akan lebih banyak yang tanda tangan. Tapi, karena berpacu dengan waktu, apalagi ini mendidik masyarakat bahwa apa yang sedang terjadi di masyarakat kita respons cepat,” ujar Yandri.
“Banyak yang janggal pada serah-terima jabatan Ahok. Pertama, kenapa dilakukan di hari Sabtu di masa kampanye. Kedua, kenapa kepala daerah lain diberhentikan secara langsung, kenapa Ahok ‘dianakemaskan’. Kami sebagai anggota DPR yang concern untuk mengusulkan hak angket, ini semua akan kita kawal. Yang tidak tanda tangan bukan berarti tidak mendukung,” lanjutnya.
Ahmad Riza Patria, mewakili F-Gerindra, mengatakan, dengan mengajukan hak angket ‘Ahok-Gate’, mereka ingin memberikan kesamaan hukum bagi semua warga negara. Selain itu, adanya hak angket bisa menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap salah satu calon dalam pilkada.
“Ini tugas kita dalam amanat konstitusi. Serah-terima jabatan, bila itu melanggar, bisa didiskualifikasi calon tersebut (dari pilkada). KPU, Bawaslu, dan DKPP harus bertindak cepat. Yang paling penting, pemerintah bisa menunjukkan keadilan dan tidak berpihak,” ujarnya.
Sementara itu, Fadli Zon, yang mewakili pimpinan DPR, mengatakan akan meneruskan hak angket yang sudah diserahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dia ingin semua orang mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Dia juga merasa ada yang janggal pada serah-terima jabatan untuk mengembalikan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI.
“Akan diuji bersama hak angket ini. Tadi disebutkan ini didukung empat fraksi. Kalau bisa meneruskan, siapa tahu lebih banyak yang mau ikut (hak angket),” tutupnya.
(azm/arrahmah.com)