JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Panglima Front Pembela Islam (FPI) Jakarta Selatan, Habib Salim Alathas menegaskan, terdakwa tindak pidana penoda agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus segera ditahan. Menurutnya Ahok telah merencanakan untuk mengulangi menodai agama Islam.
“Perencanaan itu dudukung berbagai bukti dan fakta di lapangan,” kata Habib Salim Alathas dalam keterangannya dikutip Harian Terbit, Rabu (1/3/2017).
Meski berstatus terdakwa, sambung Habib Salim, Ahok tetap berulang kali menistakan agama Islam. Dengan demikian maka ada kelompok dibelakang Ahok yang menginginkan adanya kerusuhan. Jika terjadi kerusuhan maka negara China memiliki alasan kuat untuk masuk ke Indonesia, yaitu menjaga aset-aset dan warga keturunannya.
Apalagi saat ini banyak warga Cina yang datang ke Indonesia dengan berbagai alasan. Namun sepertinya hal ini tidak dicium oleh kebanyakan pejabat Indonesia. Karena mereka takut membuka masalah secara terang-terangan. Hal ini menandakan Indonesia lemah sebagai bangsa yang berdaulat.
Lebih lanjut Habib Salim mengatakan, ada aroma tidak sedap dari pemerintahan Jokowi, karena pernyataannya tidak sejalan dengan fakta. Harusnya Ahok diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta karena menjadi terdakwa penista agama. Namun Jokowi tetap intervensi dengan cara yang tidak konstitusional.
“Dia (Jokowi) bertopeng dibalik para menteri yang memang sejalan dengan rencana orang ketiga yang kemudian menolak pemberhentian Ahok,” paparnya.
Habib Salim menilai, Ahok tetap dijadikan mesin menyebar isu SARA. Bahkan pengadilan yang berjalan akan semangkin difokuskan untuk menambah pesan penistaan agama. Herannya lagi, kenapa ada partai Islam yang rela menjadi ummatnya untuk mengikuti Ahok. Jika dilihat dari kemampuan manuver kubu Ahok, maka hal itu sudah dilakukan jauh jauh-jauh hari.
“Jadi perubahan haluan dari berbagai partai yang berwarna islam menjadi umatnya Ahok tidak sulit dan bukan hal yang mengejutkan,” paparnya.
Agar keadilan benar-benar bisa tegakan, sambung Habib Salim maka tidak ada cara lain, kecuali dengan membangun kesatuan bangsa dan warga, menyatukan pandangan dan penilaian, kemudian mengambil langkah-langkan yang paling jitu untuk menegakan keadilan di Indonesia.
Sebelumnya, saksi Ahli agama dari MUI, Habib Rizieq Shihab telah menegaskan kepada Majelis Hakim sidang penodaan agama untuk segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahok.
“Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia siapapun yang menjadi terdakwa terkait pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan,” ucapnya lugas.
Selain itu, Habib Rizieq juga menyatakan bahwa terdakwa berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan dakwaan.
“Karena itu jangan sampai ada penyesalan dikemudian hari kita minta kepada majelis hakim untuk menahan terdakwanya,” tandasnya, dikutip Panjimas.com
(azm/arrahmah.com)