JAKARTA (Arrahmah.com) – Terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan atas dugaan penghinaan Ketua Umum MUI, K.H. Ma’ruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Adalah Ketua Umum Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano, didukung pengacara Egi Sudjana, yang kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Sam mengaku, kali ini dirinya melaporkan Ahok ke polisi atas dugaan penghinaan Ma’ruf Amin dan isu penyadapan mantan presiden SBY dengan sumber kejadian perkara materi persidangan kasus penodaan agama terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, pada 31 Januari 2017 lalu.
“Saya juga bawa barang bukti dan didampingi pengacara Pak Egi Sudjana dan setelah ini kami akan kasih laporan dan barang buktinya. Nanti buktinya saya tunjukkan,” kata Sam setiba di kantor Bareskrim Polri, dikutip Tribun.
Menurut Sam, apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Ahok dalam persidangan di PN Jakut pada 31 Januari lalu telah membuat resah dan gaduh masyarakat serta antar-umat beragama di Indonesia.
Kegaduhan yang dibuat Ahok bukan kali pertama itu saja. Menurutnya, jika benar percakapan telepon mantan Presiden SBY dan Ma’ruf Amin disadap oleh pihak Ahok, maka hal itu menjadi perbuatan melawan negara.
Dia mendorong agar DPR RI mengajukan hak angket ke pemerintah.
“Karena penyadapan ini membahayakan kita semua, karena penyadapan ini merugikan banyak pihak, maka kita pikir harus hak angket. Karena penyadapan ini menjadi permasalahan besar negeri ini,” katanya.
Diketahui, Sam Aliano juga pernah melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada 21 November 2016 lalu.
Saat itu, dia melaporkan Ahok karena tersinggung atas ucapan Ahok yang menyebut peserta aksi 411 mendapat bayaran Rp 500 ribu.
Namun, laporannya saat itu hanya bersumber pemberitaan di portal berita asing, ABC News.
(azm/arrahmah.com)