IDLIB (Arrahmah.com) – Kelompok perlawanan Suriah Hai’ah Tahrir Syam (HTS) melaksanakan hukuman rajam terhadap empat orang, termasuk seorang wanita, atas tuduhan perzinahan dan prostitusi.
Dilansir Al Quds Al Arabi (30/3/2021), pelaksanaan hukuman dilakukan di sebuah pasar setelah pengadilan Syariah memvonis keempat pelaku bersalah.
Sebelumnya, aparat keamanan HTS telah menyita dua rumah bordil di salah satu kawasan dekat kota Idlib.
Hukuman rajam itu sendiri dilakukan di hadapan banyak orang, namun pasukan keamanan HTS mencegah pengambilan gambar atau film terkait proses eksekusi itu.
HTS belum mengeluarkan komentar resmi tentang pelaksanaan hukuman yang baru pertama kali dilakukan HTS di Idlib.
Qasim Youssef, seorang penduduk Idlib, mengatakan kepada Al Quds Al Arabi bahwa ini adalah pertama kalinya hal serupa terjadi di kota Idlib.
Sebelumnya hukuman rajam pernah dilakukan setahun lalu di Jisr al Shughour, pada tahun 2014 oleh kelompok Jund al Aqsa di Saraqib, serta kelompok Islamic State di beberapa wilayah mereka. (hanoum/arrahmah.com)