LOGAR (Arrahmah.id) — Tiga perempuan dan sebelas laki-laki dicambuk otoritas Taliban setelah dinyatakan bersalah atas pencurian dan perzinahan di Provinsi Logar, Afghanistan (23/11/2022).
“Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari sebelas laki-laki dan tiga perempuan,” terang Kepala Departemen Informasi dan Kebudayaan Provinsi Logar, Qazi Rafiullah Samim, seperti dikutip dari AFP (24/11).
“Jumlah maksimum cambukan untuk siapa pun adalah 39,” lanjutnya.
Ahamadullah Anas, juru bicara polisi Logar, mengatakan Pengadilan Banding menghukum mereka di depan umum dan hampir sepuluh ribu orang menghadiri sidang tersebut.
Namun Taliban dilaporkan tidak mengizinkan orang untuk mengambil foto atau video dari pencambukan tersebut.
Beberapa waktu lalu pemimpin Taliban, Hibatullah Akhundzada, memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum syariat Islam.
Dia mengatakan, hukuman fisik wajib untuk kejahatan tertentu.
Hukuman tersebut mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.
“Periksa dengan hati-hati berkas pencuri, penculik, dan penghasut,” tegas Akhundzada.
“Berkas-berkas yang telah memenuhi semua syarat hudud dan qishash, wajib Anda laksanakan,” tambah dia.
Kejahatan hudud termasuk perzinahan, memfitnah seseorang atas perzinahan, konsumsi alkohol, pencurian, penculikan, kemurtadan, dan pemberontakan.
Sementara itu, qishash berarti ‘mata ganti mata’. Kejahatan ini meliputi pembunuhan dan cedera yang disengaja.
Taliban konsisten melakukan hukuman publik, termasuk pencambukan dan eksekusi di Stadion Ghazi di Ibu Kota Kabul, selama pemerintahan pertama mereka yang berakhir pada 2001. (hanoum/arrahmah.id)