JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menganggap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti melakukan pidana penistaan dan menuntutnya dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, Ahok tidak akan dipenjara bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana.
“Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan Pasal 156 KUHP,” ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
“Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” katanya.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan alasan yang meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini. Alasan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat kesalahpahaman antar golongan rakyat Indonesia. Alasan meringankan, terdakwa telah melewati proses hukum ini dengan baik, bersikap sopan, berjasa dalam pembangunan Jakarta, dan mengaku sudah berubah menjadi humanis.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menangakan kepada terdakwa dan penasihat hukum. “Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah,” ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pleidoi. “Kami akan ajukan pleidoi masing-masing,” kata Ahok.
Majelis hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi pada Selasa (25/4) pekan depan.
(ameera/arrahmah.com)