JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan tindakan asusila.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan itu paling lambat tujuh hari setelah dibacakan.
“Memutuskan…. 1) Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya; 2) Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3) Presiden Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan; 4) Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.”
Inilah petikan pernyataan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang hari Rabu (3/7) yang dilakukan secara terbuka dan disiarkan oleh hampir seluruh stasiun televisi nasional.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dijatuhkan sanksi tertinggi yaitu pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sebelum putusan akhir itu dibacakan, salah seorang anggota DKPP Dr. Ratna Dewi Pettalolo membacakan dengan rinci pengaduan yang disampaikan CAT, inisial perempuan anggota PPLN Den Haag, yang mengadukan tindakan asusila itu ke DKPP.
“…terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 2-7 Oktober 2023 dilaksanakan pelaksanaan BIMTEK PPLN di Den Haag, Belanda. Saat itu teradu (Hasyim Asy’ari.red) hadir pada tanggal 3 Oktober dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya. Pengadu datang dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan itu, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya pengadu terus berupaya menolak, namun teradu terus memaksa. Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.”
Salah seorang kuasa hukum teradu sempat meminta Dr. Ratna Dewi Pettalolo menghentikan pembacaan keputusan yang merinci tindakan-tindakan yang dilakukan Hasyim Asy’ari setidaknya sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024.
Namun, perempuan yang sudah teruji menjadi pengawas pemilu sejak tahun 2009 dan dijuluki “Srikandi Pemilu dari Timur” itu tak bergeming, dan terus membacakan seluruh rincian keputusan yang memperlihatkan fakta penggunaan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila dengan menggunakan fasilitas dan jabatan sebagai ketua KPU.
(ameera/arrahmah.id)