JOWZJAN (Arrahmah.id) — Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) pada hari Senin (26/2/2024) kembali melakukan hukum qishash terhadap seorang pria yang terbukti melakukan pembunuhan. Ini adalah pelaksanaan hudud ketiga dalam sepekan.
Dilansir VOA (26/2), Mahkamah Agung Taliban mengatakan dalam pengumumannya bahwa qishash tersebut dilakukan di sebuah stadion olahraga di Sheberghan, ibu kota provinsi Jowzjan, Afghanistan utara. Dikatakan bahwa pejabat pemerintah dan kehakiman, serta warga, termasuk di antara penonton.
Orang yang dieksekusi dinyatakan bersalah karena menikam hingga mati seorang pemuda pada tahun 2022. Pernyataan itu mengatakan dia diadili di tiga pengadilan Islam dan pengadilan banding berikutnya sebelum perintah qishash dikeluarkan dan disetujui sesuai dengan hukum Syariah Islam.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah pemimpin tertinggi IIA, Hibatullah Akhundzada, mengkaji keputusan tersebut dan mendukungnya, kata pengadilan.
Kamis lalu, pihak berwenang melakukan eksekusi ganda di depan umum di sebuah stadion sepak bola di kota tenggara Ghazni, dengan mengatakan kedua pria tersebut telah dihukum karena pembunuhan dalam kasus yang berbeda.
Hingga kini, IIA telah mengeksekusi lima terpidana pembunuh dan mencambuk beberapa ratus lainnya, termasuk perempuan, di stadion olahraga sejak mereka mendapatkan kembali kekuasaan pada Agustus 2021 dan menerapkan hukum Islam di Afghanistan.
IIA menolak kritik terhadap kebijakan mereka, dengan mengatakan sistem peradilan pidana dan pemerintahan mereka memang didasarkan pada aturan dan pedoman Islam. (hanoum/arrahmah.id)