KAMPALA (Arrahmah.id) – Seorang pria berusia 20 tahun menjadi orang Uganda pertama yang didakwa melakukan “homoseksualitas yang parah” – sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang anti-gay yang baru-baru ini diberlakukan di negara tersebut.
Pria tersebut didakwa pada 18 Agustus dengan tuduhan homoseksualitas yang parah setelah dia “melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum” dengan seorang pria berusia 41 tahun.
“Karena ini merupakan pelanggaran berat yang dapat diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan tersebut dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrate pada 18 Agustus dan dia dikembalikan,” kata Jacqueline Okui, juru bicara kantor direktur penuntutan publik.
Okui tidak memberikan rincian tambahan mengenai kasus tersebut. Dia mengatakan dia tidak mengetahui ada orang lain yang sebelumnya dituduh melakukan homoseksualitas yang parah.
Justine Balya, pengacara terdakwa, mengatakan dia yakin seluruh undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani kasus tersebut.
Menentang tekanan dari pemerintah Barat dan organisasi hak asasi manusia, Uganda pada Mei memberlakukan salah satu undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBTQ.
Undang-undang tersebut telah dikutuk oleh kelompok hak asasi manusia dan aktivis lainnya. Sekelompok pakar PBB menggambarkan undang-undang tersebut sebagai “pelanggaran hak asasi manusia yang sangat besar”, sementara Amnesty International menyebutnya “kejam dan terlalu luas”.
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. Hukuman mati dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap “parah”, yang mencakup pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan, atau hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas.
Balya mengatakan empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut sejak undang-undang tersebut diberlakukan dan kliennya adalah orang pertama yang diadili karena homoseksualitas yang parah. Dia menolak mengomentari secara spesifik kasusnya.
Uganda belum mengeksekusi siapa pun selama sekitar 20 tahun, namun hukuman mati belum dihapuskan dan Presiden Yoweri Museveni mengancam pada 2018 untuk melanjutkan eksekusi guna menghentikan gelombang kejahatan.
Pemberlakuan undang-undang tersebut tiga bulan lalu menuai kecaman luas dan ancaman sanksi. Awal bulan ini, Bank Dunia menangguhkan pendanaan publik baru ke Uganda sebagai tanggapan terhadap undang-undang tersebut.
Homoseksualitas telah dikriminalisasi di lebih dari 30 dari 54 negara di Afrika. (zarahamala/arrahmah.id)