PADANG (Arrahmah.id) – Pengadilan Militer di Padang menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terbukti melakukan hubungan seksual menyimpang atau homoseksual.
Terdakwa yang berinisial XXX itu juga dipecat secara tidak hormat dari TNI AL.
“Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian bunyi putusan Pengadilan Militer I-03 Padang seperti dilihat dari website-nya, pada Jumat (3/11/2023).
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa sebelumnya telah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan asusila dengan sesama jenis. Namun, terdakwa masih tetap melakukan perbuatan tersebut meski sudah mendapat larangan.
“Terdakwa sebelumnya telah mengetahui adanya larangan melakukan hubungan sesama jenis, tetapi hal ini tidak membuat Terdakwa tersadar akan kesalahannya, tetapi justru berulang kali melakukan kegiatan seksual yang menyimpang yang berpotensi menularkan penyakit mematikan yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya,” ucap majelis.
Menurut majelis, dilihat dari kepentingan militer, perbuatan terdakwa yang melakukan hubungan seksual sesama jenis menunjukkan jati diri terdakwa mengabaikan segala peringatan dari pimpinan untuk tidak melakukan perbuatan hubungan seksual sesama jenis.
“Oleh karena itu, demi ketertiban dan penegakan serta kepastian hukum dalam kehidupan organisasi militer, maka perbuatan yang demikian harus segera diambil tindakan hukum yang tegas dan proporsional agar tidak mempengaruhi kehidupan disiplin prajurit lain,” jelas majelis.
XXX menjadi prajurit sejak 2019 sehingga dipandang XXX sebagai prajurit yang sudah mengetahui bagaimana berdinas di lingkungan TNI. Dengan demikian, dilihat dari masa pengabdian XXX di lingkungan TNI, seharusnya XXX sudah mengetahui mana yang merupakan perintah harus dikerjakan dan mana perintah yang tidak boleh dilakukan.
Perbuatan XXX dinilai telah merusak tata tertib dan disiplin prajurit serta citra dan kewibawaan satuan TNI.
“Terdakwa mengetahui sanksi bagi prajurit yang melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual/lesbian). Oleh karenanya, apabila dalam perkara ini Terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, maka sesungguhnya dan sejatinya Terdakwa sendiri yang menghendaki hal tersebut,” pungkas majelis. (Rafa/arrahmah.id)