BADAKHASHAN (Arrahmah.id) — Sebanyak 11 orang, termasuk dua perempuan, mendapatkan hukuman cambuk di depan umum dari pemerintahan Taliban di lapangan olahraga kota Faizabad, Badakhshan pada Jumat (17/2/2023).
Dilansir Khaama Press (18/2), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman cambuk itu karena kesebelas orang terbukti telah melakukan kejahatan moral dan perzinaha.
Sebelumnya telah ada 16 orang yang lebih dulu dicambuk di depan umum di distrik Grishk, provinsi Helmand selatan.
Tidak hanya disaksikan banyak warga, hukuman cambuk sebanyak 39 kali itu juga dihadiri oleh otoritas Taliban, cendekiawan, dan tetua setempat.
Sedikitnya 250 orang di berbagai provinsi Afghanistan telah dicambuk secara terbuka oleh Taliban atas tuduhan berbagai kejahatan, ungkap Khaama Press.
Para pejabat Taliban mengatakan bahwa cambukan itu dilakukan kepada mereka yang terlibat dalam perzinahan.
Praktek hukuman publik telah dimulai Taliban pada November dua tahun lalu, setelah pemimpin tertinggi kelompok Hibatullah Akhundzada meminta hukum Syariah ditegakkan, termasuk hukuman mati. (hanoum/arrahmah.id)