JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan berisi larangan memasang iklan reklame rokok. Sekda DKI Saefullah mengatakan peraturan itu berlaku sejak 13 Januari 2015.
“Pergub Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Sudah efektif karena sudah diundangkan 13 Januari,” ujar Saefullah saat berbincang di ruangannya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015), tulis detik.com
“Jadi tidak boleh lagi ada izin untuk iklan luar media luar ruang, kecuali yang sudah ada entah di pelosok mana sampai izinnya berakhir,” lanjutnya.
Saefullah menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan atas dikeluarkannya Pergub tersebut lantaran sudah menjadi seruan dunia. Selain itu juga banyaknya masukan dari masyarakat dan LSM anti rokok turut menjadi landasan.
“Nggak ada turunan darimana ini perhatian Pemda saja dan masukan masyarakat LSM anti tembakau. Memang benar tidak merokok lebih sehat,” terang Saefullah.
Dia juga menegaskan kios atau warung yang memuat konten rokok juga akan ditarik dalam waktu dekat. “Kalau itu kan termasuk media luar ruang nanti kita tertibkan,” tegasnya.(azm/arrahmah.com)