LAGHMAN (Arrahmah.id) — Pemerintah Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) menghukum mati (qishash) seseorang di muka umum karena kasus pembunuhan pada Selasa (20/6/2023). Ini adalah hukuman mati kedua yang diperlihatkan di umum sejak IIA kembali berkuasa pada Agustus 2021.
Dilansir VOA (20/6), pria Afghanistan yang dihukum mati di provinsi Laghman timur itu dinyatakan bersalah telah membunuh lima orang, sebagian besar anggota keluarga yang sama, kata Mahkamah Agung IIA dalam sebuah pernyataan.
Pernyataan itu menambahkan bahwa sejumlah besar hakim IIA dan pejabat pemerintah serta warga menyaksikan eksekusi di masjid utama Mihtarlam, ibu kota provinsi.
Mahkamah Agung IIA tidak memberikan perincian lebih lanjut, mencatat bahwa perintah pengadilan ditegakkan setelah pemimpin tertinggi IIA, Hibatullah Akhundzada, “dengan cermat” memeriksa dan menyetujuinya.
Eksekusi publik pertama yang diketahui terhadap seorang pria yang dituduh melakukan pembunuhan dilakukan Desember lalu di provinsi Farah, Afghanistan barat. Eksekusi itu dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban.
Sejak menguasai Afghanistan hampir dua tahun lalu, IIA telah menerapkan kembali syariah ke dalam sistem peradilan pidana.
Hukuman cambuk pun telah dilakukan terhadap banyak pria dan wanita di depan ratusan penonton di stadion sepak bola di ibukota, Kabul, dan di beberapa provinsi Afghanistan beberapa waktu lalu.
Para pelaku dituduh melakukan “kejahatan moral” seperti perzinahan, pencurian, dan kabur dari rumah. (hanoum/arrahmah.id)