CANBERRA (Arrahmah.com) – Pelancong yang sedang dalam perjalanan ke Brunei dapat dikenakan hukum pidana syariah penuh yang baru diterapkan di negara itu, di mana orang dapat dieksekusi karena perzinahan, homoseksual dan penistaan agama.
Meski menuai kritikan, Brunei tetap teguh untuk hukum pidana Syariah yang mulai berlaku pada Rabu (3/4/2019) dan berlaku untuk warga Muslim, non-Muslim dan orang asing bahkan ketika mereka tidak berada di negara itu tetapi bepergian dengan pesawat atau armada yang terdaftar di Brunei.
Sebelum hukum terbaru ini diberlakukan, homoseksualitas sudah dinyatakan ilegal dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, tetapi di bawah perubahan itu Brunei telah menjadi negara Asia pertama yang menerapkan hukuman mati bagi homoseksualitas.
Pemerintah Australia telah mengecam peraturan tersebut. Bahkan Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan dia telah menyampaikan keprihatinan langsung dengan mitranya di Brunei.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) menyarankan warga Australia untuk “melakukan tindakan pencegahan keselamatan normal di Brunei”.
“Di bawah UU baru ini beberapa pelanggaran dapat memicu hukuman fisik sementara yang lain dapat memicu hukuman mati,” demikian isi ringkasan saran perjalanan DFAT, lansir ABC.
“Pelanggaran yang memicu hukuman mati termasuk penistaan, sodomi, perzinahan, pemerkosaan dan pembunuhan.”
Seorang juru bicara DFAT mengatakan pihaknya telah memperbarui peringatan perjalanannya dan memperhatikan masalah keselamatan bagi semua wisatawan dengan sangat serius.
Di halaman terpisah bagi para pelancong LGBTI juga memuat informasi spesifik untuk masing-masing negara, termasuk Brunei, kata juru bicara itu.
Organisasi Lobi Hak-Hak Gay dan Lesbian Victoria (VGLRL) telah meminta Wakil Perdana Menteri dan Menteri Transportasi Michael McCormack untuk melarang Royal Brunei Airlines mendarat di Australia.
“Brunei adalah satu-satunya negara dengan undang-undang yang memungkinkan hukuman mati bagi orang LGBT dan tetap memiliki hak pendaratan di Australia,” kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.
VGLRL juga mengatakan travel warning yang diterbitkan pemerintah Australia belum bisa melindungi hak-hak dan kehidupan warga LGBT Australia.
Kuum LGBT makin ketakutan, karena hukuman pidana ini berlaku untuk semua orang yang berada di dalam pesawat yang terdaftar di Brunei bahkan ketika berada di Australia”.
“KUHP baru ini merupakan sebuah pelanggaran serius dan luar biasa terhadap keselamatan LGBTQI Australia,” kata perwakilan VGLRL Dale Park.
“Kami membutuhkan tindakan cepat dan kuat dari Pemerintah,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)