JAKARTA (Arrahmah.com) – Tepis pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga ada pembacaan tuntutan dari jaksa, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keputusan penonaktifan terhadap terdakwa penoda agama, Ahok, tidak tergantung tuntutan.
“Jadi kalau Mendagri mengatakan, nanti kita tunggu tuntutan jaksa, sesungguhnya bukan tuntutan jaksa,” katanya di Jakarta, Jumat (17/2/2017), dikutip Antara.
Melainkan, kata dia, menunggu putusan hakim perkara penistaan agama. “Putusan hakim yang benar,” katanya.
Dia menjelaskan jika jaksa menuntut Ahok selama-lamanya lima tahun penjara, namun itu belum memberikan kepastian hukum.
Selain itu, kata dia, majelis hakim yang menangani perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum tentu memutus perkara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Jaksa bisa menuntut, misalnya Pasal 156a KUHP, tapi hakim putuskan yang lain, itu bukan jaksa yang menentukan,” katanya.
Diketahui, salah satu tugas Presiden adalah memberhentikan sementara setiap Gubernur yang menjadi terdakwa. Pasal 83 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Presiden memberhentikan sementara Gubernur yang menjadi terdakwa dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Artinya aturan Undang-Undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan Undang-Undang.
Tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut. Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak memberikan persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut. Ketentuan pada pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan dengan register perkara. Artinya, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Gubernur Jakarta sudah sampai sidang yang kesepuluh.
(azm/arrahmah.com)