YERUSALEM (Arrahmah.com) – Polisi perbatasan “Israel” menembak Samah Zuheir Mubarak (16), seorang siswi dari kota Ramallah di Tepi Barat, di pos pemeriksaan Al-Zaeem. Dia diduga berusaha menikam seorang polisi perbatasan di sebuah pos pemeriksaan antara Tepi Barat dan Yerusalem, ungkap polisi setempat, sebagaimana dilansir oleh Al-Jazeera.
Keluarga Mubarak, yang berada di Jalur Gaza, mengatakan kepada media setempat bahwa pasukan “Israel” membunuh putri mereka dengan “tangan dingin”.
Dalam sebuah video yang dirilis oleh polisi “Israel”, Mubarak terlihat berjalan menuju pos pemeriksaan. Dalam video tersebut dia juga terlihat berdiri di dekat sebuah kendaraan dan sekelompok pasukan “Israel”. Setelah itu tampak seperti terjadi perkelahian singkat yang membuat beberapa polisi mundur, kemudian Mubarak ditembak oleh pasukan “Israel” dari jarak dekat hingga tersungkur ke tanah. Kemudian pasukan “Israel” menggeledah tas milik Mubarak dan mengeluarkan semua barang-barangnya termasuk buku-buku dan perlengkapan sekolah.
Yoram Halevi, kepala polisi “Israel” di Yerusalem, mengatakan gadis Palestina itu mengeluarkan pisau dan mencoba untuk “menusuk” tentara “Israel” di pos pemeriksaan Al-Zaeem sehingga dia ditembak.
“Tidak jelas apa latar belakang dan alasan dia datang ke pos pemeriksaan tersebut,” katanya, seraya menambahkan bahwa insiden tersebut sedang “diselidiki”.
Insiden ini terjadi beberapa hari setelah tiga warga Palestina lain tewas di tangan pasukan “Israel”. Ayman Hamed (18) tewas diterjamg peluru panas di Silwad pada Jum’at (25/1/2019). Sedangkan pada Sabtu (26/1), Riyad Shamasneh dan Hamdi Naasan juga menghembuskan nafas terakhirnya.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia lokal dan internasional telah mengemukakan kekhawatiran mereka mengenai pasukan keamanan “Israel” yang telah berlebihan dalam menggunakan kekuatan mereka untuk menghadapi orang-orang Palestina.
Polisi “Israel” telah mengeluarkan peraturan “open fire” pada bulan Desember 2015, yang memberikan legalitas kepada pasukan “Israel” untuk langsung menembak siapapun yang melempar batu atau bom molotov, tanpa harus menggunakan gas air mata, peluru karet atau senjata tidak mematikan lainnya terlebih dahulu. (Rafa/arrahmah.com)