NEGEV (Arrahmah.com) – Tentara Zionis “Israel” pada Rabu (6/1/2016) menghancurkan sebuah Masjid di desa Badui Palestina, Rakhama yang terletak di Gurun Negev, wilayah selatan Palestina yang diduduki.
Talal Abu Arar, seorang Palestina yang menjadi anggota parlemen “Israel” mengklaim bahwa ia berusaha untuk mencegah pembongkaran, namun tidak mampu meyakinkan otoritas “Israel”, lansir IMEMC.
“Pembongkaran Masjid hari ini, dan penghancuran Masjid di Negev secara umum, adalah deklarasi perang terhadap Islam, sejalan dengan perang agama yang dipicu ‘Israel’ di kawasan,” ujar Abu Arar.
Ia juga mengecam “Israel” karena tidak memberikan layanan kepada warga Palestina di desa-desa yang belum diakui.
“Meskipun mengumpulkan pajak dari warga Palestina, otoritas ‘Israel” menghancurkan rumah-rumah mereka dan menutup pintu mata pencaharian di wajah mereka.”
Desa Rakhama adalah salah satu dari 40 desa Badui yang terletak di Negev dan tidak diakui oleh “Israel”. Sekitar 90.000 orang hidup di sana.
Otoritas pendudukan “Israel” bulan lalu menghancurkan struktur di desa Badui lainnya, Al-Araqib.
Kebijakan “Israel” terhadap desa Badui Palestina telah dikecam oleh Human Rights Watch di masa lalu dan dinyatakan sebagai tindakan mengabaikan hukum internasional yang melarang penggusuran diskrimintif. (haninmazaya/arrahmah.com)