JAKARTA (Arrahmah.com) – Beberapa waktu lalu foto tentara Saudi yang shalat memakai sepatu bot di tengah-tengah Perang melawan pemberontak syiah Houtsi di Yaman menarik perhatian masyarakat dunia maya. Berbagai pihak ingin mengetahui bagaimana hukum mengenakan sepatu saat shalat tersebut.
Berikut penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com yang Arrahmah kutip pada Rabu (22/4/2015) mengenai syari’at penggunaan sepatu atau alas kaki di saat shalat. Semoga bermanfaat.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Ada seorang tokoh mengatakan,
الناس أعداء ما جَهلوا
Manusia akan memusuhi sesuatu yang tidak dia kenal.
Kita bisa memahami itu. Orang indonesia menyebutnya, tak kenal maka tak sayang. Karena jiwa itu bisa berinteraksi akrab dengan sesuatu yang telah dia kenal.
Dalam al-Quran Allah menyinggung kebiasaan buruk ini ketika Dia menyebutkan keadaan orang kafir yang membantah nabi mereka.
وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ
“Karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: “Ini adalah dusta yang lama.” (al-Ahqaf: 11).
Ketika orang-orang kafir itu mendengar ajakan dan dakwah nabi mereka, mereka menyalahkannya dan menuduhnya sebagai kedustaan. Tentu saja yang bermasalah bukan dakwah nabinya, namun kebodohan orang kafir tentang kebenaran, lantaran mereka tidak mendapatkan petunjuk tentang itu, lalu mereka mengingkarinya.
Sebagai orang beriman, tetu kita tidak ingin seperti mereka. Menjadi makhluk tercela, menyalahkan kebenaran, hanya karena kebodohan kita. Atau jika tidak, anda akan ditertawakan.
Hukum Shalat Menggunakan Sepatu
Shalat menggunakan sepatu atau sandal, adalah sesuatu yang lumrah di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan terdapat hadis yang secara khusus memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat dengan memakai sandal, agar tidak meniru kebiasaan yahudi. Artinya, latar belakang beliau melakukan shalat dengna sandal atau sepatu bukan karena masjid beliau yang beralas tanah. Namun lebih dari itu.
Kita akan simak beberapa hadis berikut,
Pertama, hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, beliau menyatakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي حَافِيًا وَمُنْتَعِلًا
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang shalat dengan tidak beralas kaki dan kadang shalat dengan memakai sandal. (HR. Abu daud 653, Ibnu Majah 1038, dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani).
Kedua, ketika beliau safar, beliau shalat dengan memakai sepatu.
Sahabat al-Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, bahwa beliau pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah safar. Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, akupun menunduk untuk melepaskan sepatu beliau. Namun beliau melarangnya dan mengatakan,
دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
Biarkan dia, karena saya memakainya dalam kondisi suci.
Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya. (HR. Bukhari 206 & Muslim 655).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengingatkan kepada umatnya tentang hal ini. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ، فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ، أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رجليه، ولا يؤذ بهما غيره
“Apabila kalian shalat, hendaknya dia pakai kedua sandalnya atau dia lepas keduanya untuk ditaruh di kedua kakinya. Janganlah dia mengganggu yang lain.” (HR. Ibnu Hibban 2183, Ibnu Khuzaimah 1009 dan sanadnya dinilai shahihkan al-Albani)
Seorang tabiin, Said bin Yazid al-Azdi, beliau pernah bertanya kepada Anas bin Malik,
أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ؟
“Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggunakan sandal?”
Jawab Anas: “Ya.” (HR. Bukhari 386, Turmudzi 400, dan yang lainnya).
Bahkan beliau menyebutkan, shalat memakai sandal termasuk sikap tampil beda dengan model ibadahnya yahudi. Dari Syaddad bin Aus, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
خَالِفُوا الْيَهُودَ فَإِنَّهُمْ لَا يُصَلُّونَ فِي نِعَالِهِمْ، وَلَا خِفَافِهِمْ
“Bersikaplah yang berbeda dengan orang Yahudi. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan sandal maupun sepatu.” (HR. Abu Daud 652 dan dishahihkan al-Albani)
Jika anda menyimak hadis di atas, terlepas dari semua kondisi lingkungan, kira-kira apa yang bisa anda simpulkan mengenai hukum shalat dengan memakai sepatu atau sandal? Haram, makruh, mubah, sunah, atau wajib?
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita agar tidak meniru kebiasaan buruk yahudi, yang mereka tidak pernah shalat dengan memakai sandal. Artinya, setidaknya kaum muslimin pernah shalat dengan memakai sandal. Sehingga setidaknya, minimal anda akan menyimpukannya bahwa itu sunah.
Dijamin Suci
Masalah kesucian sandal atau sepatu, ini masalah lain. Karena syarat suci dalam shalat, tidak hanya berlaku pada alas, tapi untuk semua anggota badan orang yang shalat dan semua pakaiannya.
Tentu saja, mereka yang hendak shalat memakai sandal atau sepatu, harus memastikan telah bersih.
Syaikh Abdullah bin humaid mengatakan,
لكن الشرط أن تكون النعال طاهرة ، فإذا كانت النعال فيها نجاسة أو وطئ بها أذى ، فلا ينبغي أن يصلي الإنسان منتعلاً
“Hanya saja ada syaratnya, sandal harus suci. Jika sandalnya ada najisnya atau menginjak kotoran maka tidak selayaknya orang menggunakannya untuk shalat.” (Dinukil dari Fatwa Islam, no. 12033)
Demikian, Allahu a’lam
(adibahasan/arrahmah.com)