TEPI BARAT (Arrahmah.id) – Pada Sabtu (20/5/2023), tentara pendudukan “Israel” menyita dan menduduki lima dunam [5.000 meter persegi] tanah Palestina di desa Shoufa, sebelah tenggara Tulkarem, di bagian utara Tepi Barat yang diduduki.
Morad Droubi, sekretaris gerakan Fateh di Shoufa, mengatakan bahwa tentara menyita tanah tersebut, yang membentang dari penghalang jalan militer Shoufa ke bagian utara desa, dekat koloni ilegal Avnei Hefetz, yang dibangun di atas tanah Palestina yang dicuri.
Droubi menambahkan bahwa penduduk setempat mengajukan banding ketika perintah penyitaan dikeluarkan, tetapi pengadilan “Israel” menolaknya, seperti dilaporkan IMEMC.
Desa ini menjadi sasaran pelanggaran dan eskalasi “Israel” secara terus-menerus oleh para tentara dan penjajah paramiliter.
Perlu disebutkan bahwa koloni Avnei berdiri di atas ribuan lahan, yang secara ilegal disita dari warga Palestina di Shoufa dan beberapa desa di sekitarnya, dan secara bertahap meluas melalui pencurian lebih banyak tanah Palestina.
Seluruh wilayah jajahan “Israel” di Tepi Barat yang diduduki, termasuk yang berada di dalam dan di sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, adalah ilegal menurut Hukum Internasional, Konvensi Jenewa Keempat, di samping berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanan. Hal tersebut juga merupakan kejahatan perang di bawah Hukum Internasional.
Pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat menyatakan: “Kekuatan Pendudukan tidak boleh mendeportasi atau memindahkan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya.” Konvensi ini juga melarang “pemindahan paksa perorangan atau massal, serta deportasi orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki”. (haninmazaya/arrahmah.id)