NABLUS (Arrahmah.com) – Pasukan pendudukan “Israel” beberapa minggu lalu menculik seorang profesor hukum berkewarganegaraan Palestina-Perancis Ra’ed Abu Badwiya dari rumahnya di kota Nablus, kantor berita AFP melaporkan, Senin (29/9/2014).
Pasukan pendudukan “Israel” menangkap Ra’ed Abu Badwiya, (41), karena dicurigai menyebarkan pandangan pro-Hamas di kalangan mahasiswa di universitas nasional An-Najah di kota Nablus.
Istri Abu Badwiya mengajukan banding kepada pemerintah Perancis untuk segera turun tangan dan menekan “Israel” untuk melepaskan suaminya, terutama karena suaminya adalah warga negara Perancis.
“Suami saya memiliki kewarganegaraan Perancis dan Perancis adalah negara hukum, jadi seharusnya tidak menerima penahanan salah satu warganya di “Israel”, yang mencemooh hukum dan perjanjian internasional,” kata sang istri.
(ameera/arrahmah.com)