TEL AVIV (Arrahmah.id) — Sebuah pengadilan militer Israel pada Selasa (13/8/2024) memutuskan untuk membebaskan lima tentara Israel yang dituduh melakukan kekerasan seksual berupa sodomi terhadap seorang tahanan Palestina dengan status penjara rumah sambil menunggu penyelidikan, menurut media setempat.
Para tentara tersebut akan berada di penjara rumah selama 10 hari hingga 22 Agustus berdasarkan kesepakatan antara jaksa militer dan tim pengacara mereka, lapor surat kabar Haaretz (13/8).
Bulan lalu, sepuluh tentara Israel ditangkap karena diduga melakukan sodomi terhadap seorang tahanan dari Gaza di Penjara Sde Teiman yang terkenal buruk di selatan Israel. Namun, lima di antaranya kemudian dibebaskan.
Setelah penangkapan mereka pada 29 Juli, para pengunjuk rasa sayap kanan Israel, termasuk politisi, melakukan aksi dengan membobol dua pangkalan militer di selatan dan pusat Israel untuk memprotes penahanan tersebut.
Mereka beranggapan orang Yahudi boleh memperkosa orang yang mereka anggap lebih rendah dari orang Yahudi, sementara politisi sayap kanan dan ultranasionalis, seperti Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, di Israel, berpendapat tindakan apa pun, bahkan pemerkosaan massal, dapat dibenarkan jika dilakukan untuk keamanan negara.
Laporan hak asasi manusia dari Palestina, Israel, dan internasional baru-baru ini mengungkapkan bahwa para tahanan dari Gaza telah disiksa di penjara tersebut, yang mengakibatkan kematian puluhan orang.
Mahkamah Agung Israel saat ini sedang mempertimbangkan petisi dari organisasi hak asasi manusia lokal untuk menutup penjara terkenal tersebut, di mana para tahanan Palestina juga mengalami penelantaran medis.
Israel menghadapi kecaman internasional atas serangan brutal yang dilakukannya terhadap Gaza sejak Oktober lalu, setelah serangan oleh kelompok perlawanan Palestina, Hamas. Ini bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.
Hampir 40.000 warga Palestina telah tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 92.000 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Lebih dari sepuluh bulan setelah perang Israel dimulai, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade berat terhadap makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Israel juga dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional ICJ, yang memerintahkan agar operasi militer segera dihentikan di kota Rafah di selatan, di mana lebih dari 1 juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum kota itu diserbu pada 6 Mei. (hanoum/arrahmah.id)