HALTA (Arrahmah.id) – Militer ‘Israel’ melancarkan beberapa serangan artileri dan pengeboman di selatan Lebanon pada Kamis (28/11/2024), menandai putaran pelanggaran gencatan senjata lainnya pada hari kedua setelah penghentian permusuhan antara Hizbullah dan ‘Israel’.
“Artileri musuh ‘Israel’ menembaki dataran tinggi kota Halta, distrik Hasbaya, yang menargetkan warga di pinggiran kota,” Kantor Berita Nasional Lebanon (NNA) melaporkan pada Kamis sore (28/11).
Dataran Taybeh, Khiam, dan Marjayoun juga diserang oleh artileri ‘Israel’, menurut NNA.
Tiga peluru ditembakkan ke kota Rmeish, merusak sebuah rumah dan sebuah supermarket. Pasukan ‘Israel’ juga menembaki warga Lebanon yang mencoba kembali ke rumah mereka di Bint Jbeil.
Tank-tank ‘Israel’ juga menembaki kota Kfar Shuba dan Wazzani. Setidaknya dua warga Lebanon terluka dalam serangan udara di kota Markaba.
Tentara Lebanon memperingatkan penduduk terlantar di desa-desa perbatasan selatan pada Rabu (27/11) untuk tidak memasuki wilayah tempat pasukan ‘Israel’ masih dikerahkan.
Pasukan ‘Israel’ telah melanggar gencatan senjata sejak berlaku efektif pada 27 November.
Tentara ‘Israel’ menembaki sekelompok jurnalis Lebanon di kota selatan Khiam pada 27 November.
Sebelumnya, pasukan ‘Israel’ juga menembaki Khiam, Kfar Kila, dan kota-kota lain saat penduduk yang mengungsi melakukan perjalanan kembali.
Laporan Radio Angkatan Darat ‘Israel’ dan Channel 12 mengklaim beberapa orang tewas. Media Lebanon tidak mengakui adanya kematian.
Hizbullah mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu malam (27/11) “bahwa para pejuangnya dari berbagai spesialisasi militer akan tetap sepenuhnya siap untuk menghadapi ambisi dan serangan musuh ‘Israel’, dan bahwa mata mereka akan terus mengikuti pergerakan dan penarikan pasukan musuh di luar perbatasan, dan tangan mereka akan tetap berada di pelatuk, untuk membela kedaulatan Lebanon dan demi martabat dan kehormatan rakyatnya.”
Pasukan Lebanon mengumumkan pengerahan mereka di wilayah selatan pada 27 November sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata, yang didasarkan pada penerapan Resolusi PBB 1701.
Sebagai bagian dari perjanjian tersebut, pasukan Lebanon diharuskan membongkar semua infrastruktur Hizbullah di selatan Sungai Litani, dan ‘Israel’ diharuskan menarik pasukannya dari Lebanon – semuanya dalam jangka waktu 60 hari.
Masuknya senjata ke Lebanon dan upaya perlawanan untuk mengisi kembali persenjataan dilarang dalam perjanjian tersebut.
Mekanisme tripartit yang sudah ada sebelumnya, termasuk Prancis dan UNIFIL, telah dipimpin oleh AS untuk memantau setiap pelanggaran yang dilaporkan oleh ‘Israel’ dan Lebanon. (zarahamala/arrahmah.id)