TEL AVIV (Arrahmah.com) – Militer Israel menghukum dua tentaranya yang telah membahayakan hidup seorang bocah Palestina selama agresi militer yang berlangsung kurang lebih tiga minggu di Gaza lebih dari setahun lalu.
Keduanya menghadapi tuntutan karena menginstruksikan seorang bocah dengan menodongkan senjata untuk membuka beberapa tas yang diduga terdapat bom di dalamnya ketika para tentara tersebut melakukan operasi pencarian di sebuah gedung di perumahan Tel al-Hawa, Gaza, ujar statemen militer Israel, Kamis (11/3).
Tas-tas tersebut ternyata tidak berbahaya.
Militer Israel hanya menghukum keduanya dengan tiga tahun penjara.
Militer Israel mulai melakukan investigasi sejak kasus ini mengundang perhatian PBB dan publik internasional. Awalnya Israel menolak laporan tersebut dan mengatakan bahwa kelompok HAM internasional telah keliru.
Dalam agresi militer besar-besaran yang dilakukan zionis Israel pada Desember 2008 hingga Januari 2009 silam, lebih dari 1.400 nyawa penduduk Gaza melayang dan ribuan lainnya mengalami luka-luka yang masih berbekas hingga saat ini. (haninmazaya/alj/arrahmah.com)