BAGHDAD (Arrahmah.com) – Salah seorang tentara AS harus melewatkan sisa hidupnya di dalam penjara sebagai hukuman atas tindakan perkosaan dan pembunuhan seorang muslimah Irak dan pembantaian terhadap keluarga muslimah tersebut.
Steven Dale Green dijatuhi hukuman pada Mei 2006 karena kasus perkosaan dan pembunuhan Abeer al-Janabi, gadis berusia 14 tahun, dan pembunuhan ayah, ibu, dan adiknya yang baru berumur enam tahun dalam rumah mereka di selatan Baghdad.
Dale Green merupakan pemimpin lima orang tentara AS yang melakukan kejahatannya saat sedang ada dalam kondisi mabuk di pos pengawasan di Mahmudiyah.
Tiga tentara lainnya divonis hukuman 10 tahun penjara karena mencoba melawan pengadilan militer. Sedangkan satu orang tentara lainnya dijatuhi hukuman 27 bulan penjara karena atas tuduhan sebagai pengintai.
Green disidangkan di pengadilan sipil setelah dipecat dari statusnya sebagai tentara karena ‘kelainan kepribadian’ sebelum kejahatannya diketahui.
Jaksa penuntut umum telah memohon hukuman mati pada para anggota persidangan, namun mereka tak mengabulkan permintaan tersebut. (althaf/prtv/arrahmah.com)