WASHINGTON (Arrahmah.com) – Seorang tentara Amerika dihukum tujuh tahun di balik jeruji besi karena membunuh seorang bocah Afghan berusia 15 tahun pada Januari 2010, lansir Press TV pada Sabtu (24/9/2011).
Prajurit Kelas I Andrew Holmes (21) merupakan salah satu dari enam prajurit yang terlibat dalam “pembunuhan penuh sensasi” terhadap warga sipil Afghanistan di Provinsi Kandahar. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada hari Jumat (23/9) setelah pengakuannya pada hari Kamis (22/9) tentang penembakan seorang remaja dari jarak 15 meter, Guardian melaporkan.
Hakim Angkatan Darat, Letnan Kolonel Kwasi Hawks, dihukum Holmes dalam persidangan di Pangkalan Bersama Lewis McChord, dekat Seattle, Washington.
Hawks mengatakan bahwa klaim Holmes merupakan seorang prajurit “junior” tidak bisa menjadi alasan untuk menyelamatkannya dari tuduhan pembunuhan.
“Anda tepat mengarahkan senjata otomatis penuh pada anak laki-laki yang berdiri 15 meter jauhnya,” kata Hawks.
Jaksa Mayor Stelle Rob menunjukkan gambar Holmes yang berdiri di atas mayat korbannya selama argumen penutup dalam kasusnya.
Dua tentara lain dalam tim pembunuhan ini menerima hukuman penjara masing-masing 24 tahun dan tiga tahun setelah mengaku bersalah atas pembunuhan yang mereka klaim dilakukan tanpa sengaja. Pelaku lainnya sedang menunggu persidangan. (althaf/arrahmah.com)