JAKARTA (Arrahmah.com) – Ternyata K.H. Hasyim Muzadi, Mantan Ketua Umum PBNU pernah menyatakan bahwa isu penghilangan kolom agama sudah didengarnya sejak ditunjuk sebagai penasehat Tim Transisi. Bahkan, dirinya sudah mengingatkan hal ini akan membebani pemerintahan Jokowi yang dianggap pelan-pelan mengabaikan agama. Demikian dilaporkan Rima News, November lalu.
“Sudah saya ingatkan bahwa ide ini akan membebani pemerintahan Jokowi-JK sebagai pemerintahan yang terkesan pelan-pelan tidak mempedulikan agama,” ujar Hasyim di Jakarta, beberapa waktu lalu (11/11/2014).
Menurutnya, keinginan pengosongan kolom agama dalam KTP berasal dari kelompok yang sepertinya beragama tapi sesungguhnya tidak beragama.
Presiden World Conference on Religions for Peace (WCRP) itu juga menasihati, “Pemerintahan Jokowi-JK saya harap [agar] hati-hati, karena hal-hal seperti ini sesungguhnya tidak berguna bagi bangsa, tidak berguna pula untuk seluruh umat beragama di Indonesia.”
Hasyim menegaskan bahwa kolom agama dalam kartu tanda penduduk harus diisi sesuai agama yang dipeluk warga negara.
“Kolom agama harus diisi sebagaimana mestinya agama yang dianut warga negara, dan sama sekali tidak boleh dikosongkan,” katanya.
Hasyim menyebut, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila tidak mempunyai hak apalagi kewajiban untuk mereduksi identitas agama dan umat beragama.
Kewajiban negara Pancasila, tegasnya, justru membimbing dan mengintensifkan pelaksanaan agama oleh umat beragama yang benar dan “rahmatan lil alamin” (membawa kebaikan bagi seluruh alam) agar mendukung NKRI, kemajuan, dan keadilan negara.
“Kalau alasan mengosongi kolom agama adalah HAM, tidak tepat juga. Justru identitas tersebut adalah HAM-nya orang beragama,” koreksi Hasyim.
Hanya, tambah Hasyim, karena Indonesia negara demokratis, maka apabila ada warga negara yang menginginkan agamanya tidak dicantumkan dalam KTP bisa saja.
“Tapi harus atas permintaan resmi yang bersangkutan, bukan dikosongkan oleh negara,” pungkasnya.
(adibahasan/arrahmah.com)