JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritisi Komnas HAM yang mengadakan survei secara tendensius yang hanya ditujukan kepada Umat Islam. Apalagi, survei itu menyertakan opsi sanksi sosial atau denda bagi umat Islam yang berjamaah di Masjid pada bulan Ramadhan saat pemberlakuan PSBB.
Menurut Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR-RI, survey tersebut sangat tendensius, melanjutkan pola Islamophobia dan ketidakadilan terhadap umat Islam di Indonesia.
HNW mengingatkan, virus ini bermula bukan dari komunitas umat Islam, melainkan dari Wuhan China. Sebelum akhirnya sampai ke Indonesia virus tersebut sudah menyebar di Eropa, AS dan negara-negara lain, yang mayoritas penduduknya tidak beragama Islam.
Dalam konteks Indonesia, ujar Hidayat, virus Covid-19 penyebaran pertamanya tidak terkait dengan komunitas umat Islam maupun Masjid, melainkan terkait dengan orang Jepang di kafe. Kemudian penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak hanya terjadi di masjid, tapi juga gereja, moda transportasi, pabrik, pasar, dan tempat keramaian lain.
“Komnas HAM harusnya menghormati HAM Umat beragama Islam, berlaku adil, dan tidak berlaku tendensius, melanjutkan pola islamophobia dengan hanya mensurvey umat Islam dan menanyakan sanksi bagi umat muslim yang tetap beribadah di masjid. Namun tidak menanyakan sanksi bagi komunitas agama dan profesi lainnya, kalau mereka tidak melaksanakan aturan terkait Covid-19. Faktanya penyebaran Covid-19 tidak membedakan latar agama dan profesi,” kata Hidayat, seperti disampaikan secara tertulis pada Selasa (12/5/2020), lansir Republika.
Agar fair dan adil, tegas HNW, mestinya saat membuat survei Komnas merujuk pada aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9/2020 bahwa pembatasan sosial bukan hanya di masjid, tapi harus dilakukan untuk setiap kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan aktivitas moda transportasi.
Karena itu, uajrnya, tidak adil dan tidak menjadi solusi jika Komnas HAM berlaku diskriminatif, dan tendensius dengan hanya menanyakan sanksi untuk Umat Islam yang masih beribadah di masjid. Dan tidak menanyakan Umat beragama lainnya. Karena faktanya kegiatan di tempat ibadah yang lain juga bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Politisi Fraksi PKS ini mencontohkan, salah satu klaster awal penyebaran Covid-19 di Jawa Barat justru datang dari kegiatan gereja, yakni Persidangan Sinode Tahunan GPIB di Hotel Aston Bogor 28 Februari lalu dan seminar keagamaan GBI di Lembang, Bandung 3 Maret, juga terjadi di Seminari Gereja Bethel di Jakarta, juga Gereja di Surabaya.