JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas mengatakan pihaknya meminta pemerintah dan DPR agar dapat menunda pengesahan RUU P-KS sebelum RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) rampung.
Menurut Yunahar, pihaknya menemukan masih banyak permasalahan di dalam materi RUU PKS, mulai dari pendataan filosofis, paradigma, hingga benturan dengan undang-undang lain.
“Jadi, MUI minta supaya di-pending saja, tidak usah buru-buru,” kata Yunahar usai rapat rutin para pimpinan MUI di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (12/2/2019, lansir Republika.co.id.
Yunahar menjelaskan, berdasarkan hasil rapat hari ini MUI menilai pertimbangan yang digunakan selama ini oleh pembentuk RUU P-KS hanya memakai paradigma hak asasi manusia (HAM), gender, dan kekuasaan.
Nilai-nilai lain dirasakannya tidak begitu dipertimbangkan oleh pihak-pihak terkait. Misalnya, nilai-nilai agama, moral, keamanan, ketertiban umum, serta budaya yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.
Yunahar juga mengaku khawatir bila RUU P-KS justru memberi ruang legitimasi pada berkembangnya perilaku seksual yang menyimpang, semisal lesbian, biseksual, gay, dan transgender (LGBT).
“Jadi RUU P-KS ini tidak menyinggung masalah perzinahan, LBGT, dan tindakan penyimpangan seksual lainnya. Bahkan, tersirat kalau orang yang punya kecenderung seksual yang menyimpang tidak boleh disalahkan,” ungkapnya.
Ia menilai, sebaiknya pemerintah dan DPR dapat memperbaiki terlebih dahulu pemahaman mengenai zina dan kesusilaan.
Yunahar juga menyarankan adanya peraturan mengenai hubungan seksual di luar nikah, baik yang dilakukan oleh sesama jenis maupun lawan jenis.
“DPR bisa saja bilang, kalau RUU ini ada masalah akan di-review (di Mahkamah Konstitusi –Red). Itu berarti UU-nya tidak baik. UU yang baik itu dipersiapkan dengan matang, bukan asal dibuat,” tegasnya.
Smenetara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo berkukuh Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) bisa segera disahkan.
Menurut Bambang, pimpinan menargetkan RUU P-KS rampung dibahas sebelum periode jabatan DPR berakhir. Bahkan, kata dia, pimpinan menargetkan RUU itu disahkan pada masa sidang Maret nanti, sebelum berlangsungnya Pemilihan Umum 2019.
(ameera/arrahmah.com)