JAKARTA (Arrahmah.com) – Kebebasan pers nampaknya masih terancam, pasalnya lantaran menempel kliping koran berjudul “Oknum Polisi Mengamuk” seluruh awak media Sumedang Ekspress ditangkap pihak kepolisian karena dianggap menghina institusi Polri.
Direktur Sumedang Ekspress Dadan Ali Sundana menjelaskan kronologis kejadian tersebut, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi. Seluruh karyawan dan awak redaksi saat itu sedang mengikuti pawai karnaval dalam rangka hari ulang tahun Kota Sumedang, Jawa Barat.
Pada saat karnaval tersebut, kru menempel poster koran Sumedang Ekspress yang terbit pada tanggal 4 April lalu. Kebetulan, headline koran sedang menyoroti kekerasan polisi dengan judul ‘Oknum Polisi Ngamuk’.
“Poster itu dianggap sebagai hinaan. Katanya dianggap sebagai baliho, sekarang seluruh redaksi sedang di-BAP. Kantor kosong,” kata Dadan, Jakarta , Selasa (17/4).
Koran ini pun, terancam terganggu aktivitas penerbitannya karena penangkapan ini. Selain itu, Dadan juga menyesalkan tindakan polisi yang terlalu berlebihan.
“Selesai karnaval semua langsung ditangkap. Mereka dikenai tiga pasal, salah satunya 310 KUHP dengan penghinaan terhadap lembaga,” jelas Dadan.
Sementarai tu, General Manager Sumedang Ekspress, Maman Juherman, menjelaskan bahwa dirinya dan seluruh anak buahnya langsung diperiksa anggota kepolisian. “Polisi merasa tersinggung, dilecehkan atas berita tersebut. Padahal berita itu sudah terbit sejak 4 April lalu,” tukasnya.
Menurut Maman, saat berita itu pertama kali terbit, tidak ada masalah. “Waktu itu kenapa tidak diprotes, kenapa baru diprotes sekarang,” ujarnya.
Walaupun begitu, terangnya, dari 10 awak redaksi yang diperiksa, semuanya masih berstatus sebagai saksi. Dan saat ini seluruh awak redaksi yang diperiksa sudah diperbolehkan pulang. “Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (bilal/arrahmah.com)