BANDUNG (Arrahmah.com) – Jelang Ramadhan, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran larangan beroperasi bagi seluruh tempat hiburan malam di Bandung.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, mengatakan bahwa untuk menghormati masyarakat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, maka seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung dilarang beroperasi selama Bulan Ramadhan.
“Sudah, kita sudah buatkan surat edaran agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadhan. Hal ini dilakukan dalam rangka menghormati Bulan Ramadhan,” ujar Kenny saat dihubungi pada Sabtu (27/4/2019), sebagaimana dilansir Detik.com.
Kasi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata, Edward Parlindungan, mengatakan bahwa larangan tersebut mulai berlaku pada 4 Mei pukul 18.00 WIB sampai 7 Juni pukul 18.00 WIB.
Adapun tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama Bulan Ramadhan meliputi kelab malam, pub, diskotek, tempat karaoke, panti pijat, spa, arena billiard dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan. Selain itu, tempat hiburan yang terdapat di hotel-hotel berbintang juga dilarang beroperasi.
“Semua jenis usaha yang dilarang beroperasi tersebut sesuai dengan Perda No. 7 tahun 2017 pasal 73 ayat 6 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” jelas Edward.
Adapun untuk bioskop masih diperbolehkan beroperasi dengan syarat film yang diputar harus sesuai dengan situasi keagamaan.
“Untuk pemutaran film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi keagamaan,” ungkapnya.
Edward juga menjelaskan bahwa pihak yang melanggar surat edaran tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pencabutan TDUP.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan satpol PP selama Bulan Ramadhan untuk memastikan bahwa tidak ada satupun tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
“Selama Bulan Ramadhan kita adakan monitoring berkoordinasi dengan Satpol PP. Di Bandung sendiri terdapat sekitar 170 tempat hiburan malam,” ujar Edward. (Rafa/arrahmah.com)