JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terjerat kasus penipuan sehingga membuat sejumlah jamaah umrah terlantar di Arab Saudi dan sempat tidak bisa pulang ke Indonesia.
Pencabutan izin PT NSWM tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, pada Jumat (28/4/2023).
“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jamaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin berharap PPIU dapat lebih profesiona dalam menjalankan usahanya, benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan bagi jamaah umrah.
“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” ungkapnya.
Nur Arifin juga mengingatkan tentang Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk melindungi jamaah umrah dari penipuan.
“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)