SAN DIEGO – Seorang wanita China dituduh bersalah melakukan konspirasi membahayakan Amerika dengan melakukan penyelundupan teknologi militer ke China. Dia pun menjalani hukuman di meja hijau.
Seperti dikutip Associated Press, Selasa (10/6/2008), wanita bernama Qing Li menjalani masa persidangan di pengadilan negara bagian San Diego.
Jaksa menuntut Li telah terbukti melakukan pendekatan dengan sebuah perusahaan di Kabupaten Orange di California pada April 2007 lalu. Dia kemudian membeli sebuah alat bernama accelerometers.
Alat tersebut, lanjut sang jaksa, bisa mengukur kekuatan sistem misil AS, dan dengan cara illegal mengekspor tanpa ada persetujuan dari departemen terkait.
Li yang tinggal di kawasan Connecticut ini ditahan sejak Oktober. Dia ditangkap di Bandara Internasional Kennedy. Dalam pemeriksaan, dia mengatakan jika alat tersebut dibeli untuk kepentingan lembaga penelitian di China. [okz]
Sumber: Okezone