JAKARTA(Arrahmah.com) – Seiring dengan meningkatnya pemahaman masyarakat akan agama Islam dan kesehatan, perang terhadap rokok terus digelorakan banyak kalangan. Namun tdak bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), ia keukeuh tidak akan mengharamkan rokok sampai kiamat sekalipun.
“Alasannya rokok itu tidak haram, tidak bahaya, dan rokok kretek sehat. Kiai sepuh NU yang merokok masih panjang umur. Maka, semua kiai NU telah sepakat untuk memperbolehkan pengikutnya menghisap rokok. Jadi, kami tidak akan mengharamkan rokok sampai kiamat,” kata staf dewan halal PBNU, Kiai Arwani Faisal di Kantor PBNU, Jakarta, lansir Harian Terbit (17/12/2013).
Meski demikian, terang Kyai, bagi penderita jantung rokok haram. “Tapi kalau rokok bikin semangat enggak haram lagi,” kata dia sambil tertawa saat membawakan materi di diskusi publik ‘Kampanye kondom, anti rokok: Indah tapi manipulatif,’ di kantor PBNU, Jakarta.
Terpisah, menanggapi hal ini, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Ichwan Syam mengemukakan, MUI sesuai fatwanya tetap mengharamkan rokok.
“Kami memang berbeda pendapat dengan NU soal rokok,” ujarnya.
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa, yakni bahwa rokok adalah haram hukumnya. Akan tetapi fatwa dari MUI ini sempat menuai protes karena fatwa ini hanya diperuntukkan bagi anak kecil, wanita hamil, remaja, dan pengurus majelis ‘ulama’.
Fatwa PP Muhammadiyah menyebutkan, rokok sangat membahayakan kesehatan. Hal ini juga didukung oleh aktivis peduli kesehatan, bahkan Kementerian Kesehatan juga setuju bahwa rokok sangat berbahaya.
Penjelasan sebagian ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya.” Disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”. (azm/arrahmah.com)