BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bersama segenap unsur Forkopimda bertekad mengulang kembali kesuksesan Banda Aceh mewujudkan zero perayaan malam tahun baru masehi pada 2018 silam.
“Tahun lalu kita berhasil mengawal malam tahun baru tanpa kembang api, mercon, terompet, dan pesta atau hura-hura. Dan pada malam pergantian tahun baru masehi 1 Januari 2019 nanti kita harus mampu mengulang keberhasilan itu, bahkan harus lebih sukses,” katanya.
Tekad tersebut disampaikan Wali Kota Aminullah saat memimpin rapat Forkopimda Banda Aceh dengan agenda pembahasan seruan bersama terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019 di pendopo wali kota, Rabu (12/12/2018).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kajari Banda Aceh Erwin Desman, Ketua Pengadilan Negeri Suwono, Ketua Mahkamah Syariah Jasri, dan sejumlah perwakilan unsur Forkopimda lainnya. Hadir pula Sekda Banda Bahagia bersama para Kepala SKPK terkait dan Camat se-Banda Aceh.
Menurut Aminullah, perayaan malam tahun baru masehi bertentangan dengan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kita punya tahun baru sendiri yakni 1 Muharram yang harus kita besarkan. Kalau malam tahun baru masehi bukan budaya kita selaku muslim dan memang tak ada dalam ajaran Islam,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, wali kota juga meminta agar para camat meneruskan seruan bersama itu ke seluruh keuchik dalam wilayahnya agar tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Dinas Syariat Islam juga tolong disosialisasikan melalui khatib Salat Jumat perihal seruan bersama di setiap masjid se-Banda Aceh,” pintanya.
Seluruh unsur Forkopimda yang hadir pun menyatakan komitmennya untuk mendukung seruan bersama yang nantinya akan ditandatangani oleh masing-masing anggota Forkopimda tersebut.
Selain sosialisasi, forum juga sepakat akan melakukan razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran mercon, kembang api, dan petasan, maupun bentuk perayaan lainnya menjelang malam tahun baru nanti.
Berikut lima poin seruan bersama Forkopimda Banda Aceh terkait pelarangan perayaan malam tahun baru masehi 2019:
1. Diminta kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian Tahun Baru Masehi 1 Januari 2019, tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan Adat Istiadat Aceh
2. Dilarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya
3. Mari kita bersama memperkokoh kesatuan dan persatuan serta kerukunan umat beragama guna memelihara perdamaian, keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
4. Mari kita bersama meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang Gemilang dalam Bingkai Syariah.
5. Demikianlah Seruan Bersama ini disampaikan untuk dimaklumi dan dipatuhi serta menjadi pedoman bagi semua pihak.
(ameera/arrahmah.com)