LA PAZ (Arrahmah.id) – Pemerintah Bolivia secara tegas menunjukkan pembelaannya terhadap negara Palestina. Negara yang berada di Amerika Selatan itu memutuskan hubungan diplomatiknya dengan “Israel”.
Pemutusan hubungan diplomatik tersebut karena Bolivia menilai “Israel” melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
“Bolivia telah memutuskan untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan negara Israel sebagai penolakan dan kecaman atas serangan militer Israel yang agresif dan tidak proporsional yang terjadi di Jalur Gaza,” Wakil Menteri Luar Negeri Freddy Mamani mengumumkan pada konferensi pers seperti dikutip dari Al Arabiya, pada Rabu (1/11/2023).
Mamani juga menambahkan bagwa pemerintah Bolivia mendesak agar dilakukan gencatan senjata dan diakhirinya blokade yang mencegah masuknya bantuan makanan, air dan elemen penting lainnya bagi kehidupan.
Menteri Luar Negeri Sementara Bolivia, Maria Nela Prada, mengatakan konferensi pers tersebut diadakan mengacu pada kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza terhadap rakyat Palestina.
Bolivia merupakan salah satu negara pertama. Yang secara aktif memutuskan hubungan diplomatik dengan “Israel” karena perang yang berkecamuk di Jalur Gaza.
Negara Amerika Selatan ini sebelumnya telah memutuskan hubungan diplomatik dengan “Israel” pada tahun 2009 di bawah pemerintahan Presiden sayap kiri Evo Morales. Pemutusan hubungan diplomatik itu juga dilakukan sebagai protes atas tindakan “Israel” di Jalur Gaza.
Namun pada tahun 2020, pemerintahan Presiden sementara sayap kanan Jeanine Anez kemudian membangun kembali hubungan diplomatik dengan “Israel”.
Pernyataan pemutusan hubungan diplomatik Bolivia dengan “Israel” mencuat beberapa jam setelah Morales melalui media sosial menekan Presiden saat ini Luis Arce untuk mengutuk “Israel” dan menyatakannya sebagai negara teroris.
Sebelumnya, pada Senin (30/10), Arce bertemu dengan duta besar Palestina untuk Bolivia.
“Kami menolak kejahatan perang yang dilakukan di Gaza. Kami mendukung inisiatif internasional untuk menjamin bantuan kemanusiaan, sesuai dengan hukum internasional,” kata Arce di media sosial, pada Senin (30/10) lalu. (rafa/arrahmah.id)