ISLAMABAD (Arrahmah.id) — Otoritas penegak hukum di Nigeria menggunakan undang-undang larangan pernikahan sesama jenis untuk menangkapi orang-orang pelaku LGBTQ+, lapor VOA (27/10/2023).
Badan paramiliter negara tersebut pada hari Senin mengumumkan penangkapan lebih dari 70 anak muda, 59 laki-laki dan 17 perempuan di negara bagian Gombe, setelah mendapati mereka mengadakan ulang tahun homoseksual dan memiliki niat untuk menyelenggarakan pernikahan sesama jenis.
“Sebelumnya lebih dari 60 orang juga telah ditangkap pada pesta pernikahan gay di negara bagian Delta pada bulan Agustus,” kata Isa Sanusi, direktur Amnesty International Nigeria kepada Associated Press.
Undang-Undang Larangan Pernikahan Sesama Jenis di Nigeria tahun 2013 didukung oleh banyak orang di negara berpenduduk lebih dari 210 juta orang itu.
Dalam UU itu, pelaku yang melaranggar akan diberikan dengan hukuman hingga 14 tahun penjara. (hanoum/arrahmah.id)