JAKARTA (Arrahmah.id) – Juru Bicara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengapresiasi penegakan hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra yang telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.
Mennurutnya, vonis terhadap Teddy itu merupakan penegakan hukum yang telah didambakan oleh masyarakat di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah jika penegakan hukum tegas seperti ini (Vonis Teddy) maka keadilan yang didambakan masyarakat akan tercipta Insya Allah,” kata Aziz, Selasa (9/5/2023), lansir pojoksatu.id
Kendati demikian, lanjut Aziz, masih banyaknya diskriminatif hukum dan dispraritas hukum ketika melibatkan institusi penegak hukum.
“Yang jadi masalah itu saat ini diskriminatif dan tingkat disparitas penegakan hukum yang sangat tinggi,” ujarnya.
“Tegak ketika viral. Tegak ketika tidak melibatkan institusi negara,” tegasnya.
Aziz Yanuar kembali menyinggung Kasus KM 50 yang hingga detik ini masih belum jelas proses hukumnya. Padahal, lanjut Aziz, pihaknya sudah mengantongi bukti dan saksi kuat terkait kasus pembantaian tersebut.
“Kasus KM 50 yang sampai sekarang masih gelap gulita di tengah hutan belantara dugaan rekayasa dalam proses penegakan hukum,” ungkap Aziz.
“Meski kami punya banyak bukti saksi kuat bahwa peristiwa itu sistematis dan merupakan pelanggaran HAM berat,” pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu terbukti bersalah atas kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
(ameera/arrahmah.id)