JAKARTA (Arrahmah.com) – Adanya Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.salah satunya dapat diterapkan kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok, yang menebar kebencian dan permusuhan pada Islam.
“Omongan Ahok yang menolak larangan miras, melarang sembelih hewan korban di sekolah, termasuk permusuhan,” kata Ustadz Irfan S. Awwas, Ketua Lajnah Tanfiziyah Majelis Mujahidin kepada Arrahmah.com Selasa (3/11/2015) pagi.
Demikian pula harus dipolisikan hujatan gerombolan Syiah kepada Al Quran dan orang-orang yang dimuliakan dalam agama Islam; Nabi, keluarganya dan para sahabatnya.
“Hujatan syiah terhadap Al-Quran, sahabat dan istri Nabi termasuk ujaran kebencian”
Begitupun pernyataan orang liberal, komunis yang mendiskreditkan agama adalah pernyataan kebencian dan permusuhan.
“Misalnya, pernyataan pejabat, para politisi bahwa agama jangan ikut campur dalam urusan negara, adalah pelecehan. Termasuk, menghina orang berjenggot, berjilbab, celana cingkrang, dapat menjadi obyek surat edaran itu,” ungkap Ustadz Irfan.
Tetapi apabila surat edaran Polri tidak bertaji seperti itu, menurut Ustadz Irfan, maka edaran tersebut akan mengulang kezaliman masa lalu, yaitu hanya membungkam suara kebenaran.
“Polisi akan semakin arogan menumpas gerakan Islam, membungkam suara kritis demi melindungi kekuasaan,” katanya.
“Jika itulah tujuanya, maka edaran tentang ujaran kebencian itu harus ditolak,” tutupnya. (azmuttaqin/arrahmah.com)