JAKARTA (Arrahmah.com) – Bagi calon pasangan suami isteri yang sudah bertekad melangsungkan pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya Kementrian Aagama (Kemenag) RI hendak memberlakukan tarif baru untuk menikah.
“Draftnya sudah jadi, jika tidak ada halangan mungkin satu atau dua bulan lagi sudah disahkan,” kata Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat di kantornya Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, lansir Hidayatullah.com Kamis (30/01/2014).
Tarif tunggal nikah, yang segera selesai pada medio Februari merupakan biaya yang diberikan pemerintah kepada penghulu yang besarannya sama untuk wilayah Indonesia. Kemenag menetapkan sebesar Rp 600 ribu per pernikahan. Sedangkan multi tarif, besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu dan tempat perhelatan pernikahan.
Tarif pencatatan nikah nanti akan dibedakan antara yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar KUA. Hal ini dilakukan agar pegawai di KUA bersih dari gratifikasi dan Kemenag tidak dicap korupsi
“Limapuluh ribu untuk di KUA dan enamratus ribu rupiah di luar KUA. Ini dilakukan agar masyarakat tidak bertanya-tanya lagi,” tambahnya.
Sementara itu, soal transportasi, bagi pegawai KUA yang berada di pulau-pulau dan jauh dari rumah masyarakat, Kementrian Agama yang akan menanggung.
“Ongkos dan transport petugas KUA itu yang membayar kami,masyarakat tidak bayar apa-apa lagi,”imbuhnya.
Sebagai informasi, KPK menyorot KUA sebagai lembaga yang telah lama melakukan gratifikasi. Hal ini berujung pada ditahannya Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kediri, Romli oleh Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri pada Oktober 2013 lalu.
Romli dituduh menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanya Rp 30.000.
Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif kepala KUA. Romli diduga menerima gratifikasi senilai Rp 36 juta atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada dalam kurun waktu satu tahun pada 2012. (azm/arrahmah.com)