YANGON (Arrahmah.com) – Polisi Myanmar telah menahan dua ekstrimis Budha dan mencari beberapa lainnya setelah mereka terlibat bentrok dengan warga Muslim di kota Yangon.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah sekelompok ekstrimis yang dipimpin oleh Persatuan Biksu Patriotik (PMU) menggerebek rumah susun pada Selasa (9/5/2017) di distrik Yangon di mana kehadiran Muslim cukup besar, yang memicu bentrokan yang
berakhir saat polisi melepaskan tembakan ke udara.
Dua minggu yang lalu, orang-orang yang sama telah memaksa penutupan dua sekolah Islam.
“Kami menangkap dua orang sejak kemarin malam dan masih mencari sisanya,” ujar Mayor Polisi Khin Maung Oo, seperti dilansir Al Jazeera pada Jum’at (12/5).
Pemerintah di bawah pimpinan Aung San Suu Kyi telah melakukan langkah sementara untuk melawan kelompok garis keras, namun penangkapan tersebut menandai langkah signifikan pemerintah Myanmar yang mulai khawatir mengenai potensi pecahnya kekerasan di kota utama negara tersebut, yang memiliki populasi Muslim cukup besar.
Konflik antara mayoritas Budha dan minoritas Muslim di Myanmar telah bergolak sejak sejumlah orang terbunuh dan puluhan ribu mengungsi dalam bentrokan pada tahun 2012 dan 2013.
Menargetkan Muslim
Para biksu PMU dan simpatisannya menargetkan daerah Muslim setelah menghadiri persidangan seorang ekstrimis yang menghadapi tuduhan menghasut kekerasan dalam sebuah aksi demonstrasi di depan Kedutaan Amerika Serikat di Yangon tahun lalu.
“Kami tidak ingin ada konfrontasi dengan nasionalis [ekstrimis Budha] sehingga kami membiarkan mereka menutup sekolah kami,” ujar Tin Shwe, Kepala Sekolah sebuah sekolah Muslim, merujuk pada insiden pada 28 April lalu.
Tin Shwe dan seorang anggota parlemen dari Liga Nasional untuk Demokrasi, partai yang berkuasa, mengatakan bahwa ekstrimis Budha datang ke sekolah-sekolah bersama pejabat dan polisi setempat.
Pada Selasa (9/5), mereka datang dan melakukan penggeledahan di beberapa bangunan di Yangon sebelum tengah malam, mengklaim bahwa Muslim Rohingya tinggal di sana secara ilegal.
Warga setempat terlibat bentrok dengan mereka dan berkumpul di depan gedung tersebut, mendorong polisi melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan.
Pengadilan di Yangon mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tujuh orang termasuk dua biksu, yang telah menghasut kekerasan dan akan dikenai hukuman penjara hingga dua tahun.
Pada sebuah konferensi pers, yang diselenggarakan sesaat sebelum surat perintah penangkapan dikeluarkan, ekstrimis Budha bersumpah akan terus memerangi pengaruh Muslim di negara tersebut dengan alasan keengganan pemerintah untuk “melindungi ras dan agama” di Myanmar. (haninmazaya/arrahmah.com)