JAKARTA (Arahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang lanjutan perkara Bom buku. Sidang kali ini menghadirkan tiga terdakwa sebagai saksi Mahkota, yang dimintai keterangan untuk saling menjadi saksi bagi yang lainnya.
Tiga saksi mahkta tersebut yaitu, Pepi Fernando, Hendi Siswanto, serta Imam Firdaus kembali dihadirkan pada sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Dalam kesaksiannya Pepi Fernando menjelaskan, bahwa Ia yang menyuruh Hendi terdakwa lainnya, untuk mengirim buku yang berisi bom kepada Ulil Absar Abdala, Ahmad Dhani, dan Gories Mere serta Yapto S Soerjosumarno.
“Mereka adalah orang yang membenci Islam,” kata Pepi Fernando saat menjadi saksi dihadapan terdakwa Hendi Suhartono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/01).
Keempat target tersebut, menurut Pepi dipilihnya setelah membrowsing diinternet dengan judul jihad. Disana ada tertulis 2 bagian musuh islam, Yahudi dan Amerika. Kemudian, lanjutnya, muncul nama jerry yang selalu menjelek-jelekan Islam. lalu keluar nama Ahmad Dani yang ditenggarai sebagai Yahudi.
Dhani dianggap Pepi, sering mengampanyekan yahudi. Dia juga sering membuat simbol-simbol Yahudi. Kemudian nama Yapto dan Gorries Mere, karena banyak tulisan dia paling keras membasmi atau menangkap orang-orang yang satu tujuan dengan cita-cita Pepi. Serta Ulil, dimana dalam dunia islam, JIL dipandang berbau Amerika. Walaupun dia berbau liberal tapi berbau Amerika.
“Maka keempatnya saya jadikan target,” Tandasnya.
Pepi Fernando, merupakan mantan aktivis NII yang mempunyai kepedulian terhadap Jihad Global. Konsekuensi logis dari sikapnya ini, dia terima dengan berpisah dengan jama’ah yang selama ini dijadikan tempat berjuang oleh dia.
Setelah keluar dari jama’ah NII, pepi menjalankan niatnya untuk berjihad fisabilillah, keterbatasan untuk memiliki senjata api tidak menyurutkan dia untuk melancarkan amaliyah terhadap mereka yang memusuhi Islam.
Jadilah, pepi melancarkan amaliyah dengan peralatan dan perlengkapan seadanya, Yaitu Bom Buku, bom termos, bom pipa, dan bom tabung gas.
Pepi Fernando didakwa dengan Pasal 14 jo Pasal 6, Pasal 14 jo Pasal 7 dan Pasal 14 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (bilal/arrahmah.com)