JAKARTA (Arrahmah.com) – Wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau perubahan konstitusi menuai kontroversi. Anggota Komisi I DPR, Fadali Zon turut bersuara terkait wacana amandemen tersebut.
Fadli Zon mengusulkan agar jika ada yang hendak mengubah konstitusi, maka hendaaknya dilakukan referendum saja, sebab Indonesia bukan hanya milik segelintir orang.
“Indonesia bukan milik segelintir orang. Masa depan Indonesia milik seluruh rakyat. Saya usul kalau ada yang mau ubah konstitusi, kita referendum saja,” cuitnya melalui akun Twitter @fadlizon, pada Rabu (1/9/2021).
Sebelumnya, Taufik Basari, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mengingatkan seluruh pihak bahwa amendemen terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 hanya dapat dilakukan jika ada desakan publik dan untuk kepentingan rakyat.
Pasalnya, UUD 1945 merupakan konstitusi atau dasar hukum negara yang menentukan ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa di Indonesia, ungkap Taufik pada sebuah forum diskusi virtual yang diikuti, di Jakarta, pada Rabu (1/9).
“Untuk amendemen, harus ada desakan, kepentingan, kebutuhan yang muncul dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah. Menurut saya, penting pelibatan publik dalam menggagas amendemen UUD 1945, karena itu yang menjadi legitimasi moral amendemen apabila ada desakan, kebutuhan, urgensi yang muncul dari grassroot (masyarakat akar rumput, red.),” ujar Taufik Basari.
Karena itu, gagasan dan keputusan mengamendemen UUD 1945 tidak boleh ditentukan hanya oleh elite pimpinan MPR RI atau beberapa fraksi di MPR RI, imbuhnya. (rafa/arrahmah.com)