JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, putusan perkara Habib Rizieq Shihab memenuhi aspek hukum, memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan.
Menurutnya, hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa.
“Putusan perkara HRS, memenuhi aspek hukum memenuhi pelanggaran pidana, tetapi tidak memenuhi rasa keadilan,” kata Hamdan Zoelva melalui akun Twitter @hamdanzoelva pada Jumat, 28 Mei 2021.
Kemudian, Hamdan menegaskan, tak adanya rasa keadilan dalam hukum, sama saja dengan hukum tersebut telah kehilangan jiwa.
“Hukum tanpa rasa keadilan, adalah hukum yang kehilangan jiwa,” ucap Hamdan Zoelva mengakhiri cuitannya.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama 8 bulan untuk kasus kerumunan di Petamburan dalam persidangan yang digelar Kamis (27/5/2021).
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq divonis hukuman denda sebesar Rp20 juta dan kurungan penjara selama 5 bulan.
(ameera/arrahmah.com)