ANKARA (Arrahmah.com) – Tepi Barat benar-benar milik Palestina, kata Presiden Recep Tayyip Erdogan pada Senin (8/4/2109), mengecam pernyataan Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu yang berniat mencaplok wilayah Tepi Barat jika terpilih kembali.
Sebagaimana dilansir Anadolu Agency, Erdogan sempat berbicara kepada wartawan sebelum keberangkatannya untuk pertemuan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin di ibu kota Moskow, bahwa “Tepi Barat benar-benar wilayah Palestina.”
Presiden Turki itu juga menambahkan bahwa tindakan Netanyahu tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan Turki akan terus mendukung Palestina.
Pada Sabtu (6/4), Netanyahu bersumpah untuk mencaplok Tepi Barat jika ia memenangkan pemilihan umum, yang dijadwalkan 9 April.
“Kami akan memastikan bahwa kami yang bertanggung jawab di lapangan. Dan kami akan memberlakukan kedaulatan atas pemukiman di Yudea dan Samaria (Tepi Barat),” ungkapnya dalam sebuah wawancara dengan televisi “Israel”.
“Setiap tindakan ‘Israel’ sejak tahun1948 adalah ilegal. Tapi, tetap saja, mereka selalu mengambil langkah-langkah ini karena mendapat dukungan dari AS,” kata Erdogan menambahkan.
Beberapa dukungan AS atas “Israel” seperti pengakuan Yerusalem sebagai ibukota “Israel” dan kedaulatan “Israel” di Dataran Tinggi Golan Suriah, sangat tidak sesuai dengan resolusi PBB.
Bulan lalu, Presiden AS Donald Trump mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai wilayah “Israel”, yang diduduki “Israel” pada tahun 1967.
Pada bulan Desember 2017, Presiden AS Donald Trump memicu kemarahan internasional ketika ia secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota “Israel” dan berjanji untuk memindahkan kedutaan AS ke kota itu.
“Israel” menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama Perang Arab-Israel 1967. Pada tahun 1980, mereka mencaplok seluruh kota dan mengklaimnya sebagai “ibukota abadi ‘Israel’”, sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh dunia internasional.
Hukum internasional memandang seluruh Tepi Barat sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua bangunan permukiman “Israel” di sana adalah ilegal. (Rafa/arrahmah.com)