JAKARTA (Arrahmah.id) – Kuasa Hukum dari 6 pengawal Habib Rizieq Shihab atau yang dikenal dengan laskar FPI yang tewas dibunuh di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar meminta agar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mau membuka lagi vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang dijadikan tersangka pada kasus penembakan enam laskar.
Ia menilai banyak kejanggalan atas vonis bebas yang dijatuhkan kepada dua orang polisi tersangka kasus KM 50.
Hal itu Aziz sampaikan merespons pernyataan Listyo bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta baru atau kondisi hukum terbaru terkait kasus KM50.
“Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik,” kata Aziz pada Kamis (25/8/2022), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Aziz memberikan contoh bahwa tidak ada bukti bila enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam BAP dan persidangan mengatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.
Tak hanya itu, ia juga menyebut patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka karena luka tembak tembus. Tapi, kenyataannya rusuk depan patah namun bagian belakang tidak.
“Apa peluru bisa belok belok begitu?” kata Aziz.
Aziz berpandangan ada ketidaksinkronan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.
Tak hanya itu, Aziz juga mempertanyakan beberapa jam setelah insiden tersebut tempat kejadian perkara di Tol Cikampek sudah bersih dari pelbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan. Belum lagi, polisi baru menjelaskan kepada publik soal insiden itu pada siang hari atau sekitar 12 jam dari insiden awal.
“Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?” kata Aziz.
Sebagai informasi, Kapolri mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang laskar FPI pada Desember 2020 lalu. Pernyataan itu dikemukakan saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR kemarin.
Listyo menyebut kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Listyo.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini kasus pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi pada Senin (7/12/2020) masih terus menjadi keprihatinan bagi umat Islam, khususnya keluarga enam korban pembunuhan tersebut, karena dalang dan aktor pelaku pembunuhan dinilai masih disembunyikan.
Walaupun sudah ada sidang tapi sidang kasus itu dinilai hanya dagelan dan rekayasa oleh keluarga korban, sehingga mereka tidak ada yang tertarik menghadiri persidangan tersebut.
Dan nama baik keenam korban juga belum dibersihkan karena mereka dituduh membawa senjata api dan senjata tajam untuk menyerang Petugas. Padahal menurut keluarga korban dan kuasa hukum semua pemuda yang tewas ditembak tersebut tidak ada yang membawa senjata tajam apalagi senjata api. (rafa/arrahmah.id)